Jangan pernah mau diberi surat tilang berwarna merah karena seharusnya surat tilang yang sebenarnya adalah berwarna biru! (karena sebagian besar orang yang terkena tilang mengakui kesalahannya)
Kenapa Begitu?
- Surat tilang berwarna merah diberikan apabila pengemudi ngeyel atau tidak mengakui kesalahannya, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan negeri sehingga Polisi dapat memenuhi target bulanan dari komandannya.
- Surat tilang berwarna biru diberikan kepada semua pengemudi yang melanggar lalu lintas. Dan surat tilang berwarna biru ini menunjukkan bahwa pengemudi mengakui kesalahannya dan Polisi seharusnya memberikan surat tilang berwarna biru. Pengemudi yang mendapat surat tilang berwarna biru membayar denda melalui bank yang ditunjuk negara sehingga tidak ada kolusi antara sesama Polisi.
Jadi, jika suatu saat anda terkena tilang, anda berhak meminta
surat tilang berwarna biru. Jika Polisi yang menilang anda tidak
memberi surat tilang berwarna biru, jangan mau tanda tangani surat
tilang itu!
Jangan lupa juga untuk meminta NRP (Nomor
Register Pokok) dan tempat pos dimana Polisi tersebut bertugas sehingga
anda tidak akan kebingungan untuk mengambil SIM/STNK anda setelah anda
membayar denda melalui bank yang telah ditentukan.
Selama ini kita tidak tahu, dibuat bodoh dan dibutakan tentang UUD lalu lintas.
Jadilah pengemudi yang pintar!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar